1. REKTOR
Adalah Pemimpin tertinggi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Universitas Saburai) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun. Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan beruturut-turut. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pokoknya Rektor bertanggung jawab kepada Yayasan Pendidikan Saburai.
Tugas dan Tanggung jawab Rektor :
Rektor bertugas melaksanakan peraturan dan ketentuan yang diatur oleh Yayasan Pendidikan Saburai dan mengatur penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kegiatan penunjang lainnya, serta melakukan pembinaan terhadap Wakil Rektor, Dekan, dosen, tenaga penunjang akademik/administrasi.
2. WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK
Membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang pengelolaan sistem administrasi akademik, pengembangan akademik, Sistem Informasi Akademik, Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Akreditasi Institusi dan Re-akreditasi. Dalam melaksanakan tugas kedinasan Wakil Rektor Bidang Akademik bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
3. WAKIL REKTOR BIDANG UMUM DAN KEUANGAN
Membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan sistem administrasi, panggaran keuangan akademik, pengawasan, pembinaan, kesehjarteraan sivitas dan pengelolaan sarana, prasarana.
3. 4. WAKIL REKTOR BIDANG KEMAHASISWAAN, ALUMNI DAN KERJASAMA
Membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pada bidang kemahasiswaan, Mengatur pelaksanaan pelayanan kepada mahasiswa, alumni dan pihak-pihak lain dibidang kemahasiswaan dalam rangka meningkatkan usaha penunjang sivitas.